Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86766243

Rincian Aduan

LGWP86766243

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
20 Aug 2017
0 ditandai
info sertifikat gratis kena biaya berapa di jepara

Disposisi

Senin, 21 Agustus 2017 - 11:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 05 September 2017 - 09:53 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terkait adanya pelaksanaan PTSL atau dikenal dengan  sertipikasi prona adapun sertipikasi tsb dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona, atau ptsl antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan  surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)

Selesai

Selasa, 05 September 2017 - 09:55 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah