Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86759302
Rincian Aduan
LGWP86759302
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum pak gubernur semoga sehat terus. pak gubernur saya minta tolong aktifkan lagi kartu KIS saya yang dari pemerintah, karena telah di nonaktifkan kemenkes alasan sudah bisa bayar sendiri. padahal kenyataan dan fakta tidak begitu. saya tukang batu kadang kerja kadang lama nganggur. begitulah kehidupan saya apabila kartu KIS saya aktif saya mau operasi mata katarak ini data saya NKK.3374151212057508 dan NIK. 3374151112600001, no KIS 0000643404464. tolong pak gubernur aktifkan kembali KIS saya, istri dan 2 anak saya terima kasih.
Disposisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:54 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:54 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:55 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Dinsos. Untuk pengajuan pengaktifan kembali dapat dilakukan dengan mengusulkan diri menggunakan keterangan miskin dan tidak mampu ke DInsos untuk masuk DTKS yang selanjutnya akan diusulkan untuk menjadi Peserta JKN dengan dibuatkan surat keterangan dari Dinsos untuk disampaikan ke Kantor BPJS Kesehatan setempat. Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400. Terima kasih