Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86719404
Rincian Aduan
LGWP86719404
Selesai
Public
Sebelumnya minta maaf pak sedikit mengganggu di kota pati masih saja karyawan dari koprasi dan leasing bebas berkliyaran serta tetap aja kliling menarik nasabahnya hal ini apa dak ada dari dinas yang mensosialkan secara tegas atau bagaimana dengan kondisi saat ini...sedangkan para pegawainya itu bebas kluar masuk dari yona merah
Disposisi
Senin, 20 April 2020 - 11:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 21 April 2020 - 11:43 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Progress
Kamis, 23 April 2020 - 14:13 WIBKabupaten Pati
laporan sudah kami sampaikan melalui surat nomor 045/509 tanggal 22 April 2020 ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati
Terima kasih.
Selesai
Kamis, 30 April 2020 - 09:29 WIBKabupaten Pati
Berikut kami sampaikan jawaban dari Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati nomor 045/610/2020 tanggal 28 April 2020
- Pemerintah Kabupaten Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Pati Nomor 440/766 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19) di Kabupaten Pati.
- Perlu diketahui bahwa Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Badan Usaha yang keanggotaanya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi , termasuk permodalan Koperasi dari anggota sendiri selain modal luar/hutang dari perbankan dan atau lainnya.
- Anggota Koperasi tidak mau membayar angsuran pinjaman pada Koperasi karena pemberitaan di mass media oleh Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran bagi masyarakat tidak membayar hutang selama 1 tahun pada lembaga keuangan (perbankan) . Sedangkan Koperasi tidak dapt disamakan dengan Bank. Hal ini akan berakibat Koperasi mengalami kerugian dan akhirnya akan merugikan anggotanya juga.
- Koperasi tidak dapat mengangsur hutang Bank, karena tidak adanya pemasukan angsuran pinjaman dari anggota ke Koperasi.