Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86666728
Rincian Aduan
LGWP86666728
Selesai
Public
Lampiran
assalamualaikum pa ganjar yang saya hormati dan saya banggakan . Nama saya sudiana dari banjarnegara. saya ingin bertanya tentang E-KTP .,apakah surat keterangan ektp berlaku selama 6 bulan itu sudah kebijakan dari pusat ?
lalu setelah 6bulan itu kalau ektp yang asli masih belum jadi bagaimana ?
saya pindah masuk dari cirebon ke banjarnegara pa.jadi saya mohon informasi nya . karna saya sudah hampir 6 tahun belum memiliki ektp.saya sudah mengurus nya bulak balik ke kecamatan dan sekarang saya kembali mendapat kan surat keterangan lagi. TERIMA KASIH
Disposisi
Selasa, 23 Januari 2018 - 14:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 24 Januari 2018 - 07:14 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 24 Januari 2018 - 07:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Surat keterangan pengganti ktp El merupakan kebijakan nasional yang diperuntukkan untuk mengatasi ketersediaan blanko ktp El pada saat ini yg masih terbatas, Monggo disampaikan nik nya biar bisa dicek petugas kenapa ktp El nya belum tercetak atau bisa langsung ke dinas dukcapil untuk diperiksa status ktp elnya dan bila memang tidak ada masalah segera utk dicetak. Suwun
Selesai
Rabu, 24 Januari 2018 - 07:17 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab