Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86566277

Rincian Aduan

LGWP86566277

Disposisi Public
01 Sep 2017
0 ditandai
Asalamualaikum... pak gubenur mohon pendapatnya... malam ini saat habis takbiran,.. kami berencana menerbangkan lampion kertas. Namun dilarang oleh pihak polsek... juga akan di ancam akan di tangkap bila ngeyel menerbangkannya. Yang menjadi pertanyaan kenapa waisak dan acara lain (dieng cultur festival) diperbolehkan... padahal sama sama terbuat dari kertas dan tak sampai 5 menit mati. Sebagai rujukan polisi harus ijin tni au, padahal dalam artikel berikut mengijinkan karena hanya lampion. http://jogja.tribunnews.com/2016/07/15/bisa-membahayakan-penerbangan-pelepasan-balon-udara-harus-berizin... saya harap ini dicermati karena sensitif pada umat beragama. Dan jika memang sama berbahayanya maka semua dilarang karena tidak ada hubungannya dengan ijin. Terimakasih atas perhatiannya.

Disposisi

Senin, 04 September 2017 - 07:30 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah