Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86393637

Rincian Aduan

LGWP86393637

Verifikasi Public
KABUPATEN SUKOHARJO
11 Mar 2020
0 ditandai
Sugeng ndalu pak Ganjar..menindak lanjuti soal pertanyaan saya mengenai pembagian dana Kematian di kab Sukoharjo kemarin,hari ini saya sudah mendapatkan jawaban dari petugas kantor kelurahan...yg jawabannya sebagai berikut :1. Bahwa penerima santunan uang duka harus dari ahli waris/tidak boleh di wakilkan. 2. Bahwa biaya yg muncul di dlm proses pemberkasan permohonan santunan uang duka adalah menjadi tanggung jawab dari pemohon/ahli waris. 3. Untuk tempat penyerahan santunan uang duka di tempatkan di gedung karena jumlah undangan mencapai ribuan, +- 1800 orang.demikian jawaban yg saya terima sbg penjelasan atas pertanyaan saya kemarin,saya bisa memahami dan akan mengikuti proses yg sbgaimana telah di jelaskan tsb di atas,,trima kasih pak Ganjar????????????

Disposisi

Kamis, 12 Maret 2020 - 07:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 11 Mei 2020 - 12:24 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terimakasih atas laporannya, akan kami sampaikan kepada OPD terkait