Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86393637
Rincian Aduan
LGWP86393637
Verifikasi
Public
Sugeng ndalu pak Ganjar..menindak lanjuti soal pertanyaan saya mengenai pembagian dana Kematian di kab Sukoharjo kemarin,hari ini saya sudah mendapatkan jawaban dari petugas kantor kelurahan...yg jawabannya sebagai berikut :1. Bahwa penerima santunan uang duka harus dari ahli waris/tidak boleh di wakilkan.
2. Bahwa biaya yg muncul di dlm proses pemberkasan permohonan santunan uang duka adalah menjadi tanggung jawab dari pemohon/ahli waris.
3. Untuk tempat penyerahan santunan uang duka di tempatkan di gedung karena jumlah undangan mencapai ribuan, +- 1800 orang.demikian jawaban yg saya terima sbg penjelasan atas pertanyaan saya kemarin,saya bisa memahami dan akan mengikuti proses yg sbgaimana telah di jelaskan tsb di atas,,trima kasih pak Ganjar????????????
Disposisi
Kamis, 12 Maret 2020 - 07:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo
Verifikasi
Senin, 11 Mei 2020 - 12:24 WIBKabupaten Sukoharjo
Terimakasih atas laporannya, akan kami sampaikan kepada OPD terkait