Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86363053
Rincian Aduan
LGWP86363053
Selesai
Public
aslkm pak ganjar sehat selalu dan panjang umur. saya mau tanya apakah gajih untuk perangkat desa tidak bisa dibayarkan tiap bulan apa harus nunggu sampai 4-5 bulan baru mendapatkan gajih. desa banjar ***u kecamatan nusawungu kabupaten cilacap. terimakasih
Disposisi
Rabu, 11 April 2018 - 11:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Rabu, 11 April 2018 - 14:18 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.
Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Besarnya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Siltap dapat dibayarkan tiap bulan
Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
Besarnya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Siltap dapat dibayarkan tiap bulan
Selesai
Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Laporan telah dijawab