Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86363053

Rincian Aduan

LGWP86363053

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Apr 2018
0 ditandai
aslkm pak ganjar sehat selalu dan panjang umur. saya mau tanya apakah gajih untuk perangkat desa tidak bisa dibayarkan tiap bulan apa harus nunggu sampai 4-5 bulan baru mendapatkan gajih. desa banjar ***u kecamatan nusawungu kabupaten cilacap. terimakasih

Disposisi

Rabu, 11 April 2018 - 11:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Rabu, 11 April 2018 - 14:18 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti

Progress

Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.

Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.

Besarnya Siltap Kepala Desa dan Perangkat  Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Siltap dapat dibayarkan tiap bulan

Selesai

Jumat, 13 April 2018 - 13:29 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Laporan telah dijawab