Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86324132
Rincian Aduan
LGWP86324132
Selesai
Public
Assalamualaikum. Pandemi Covid-19 telah mengacaukan seluruh elemen dari ekonomi, kondisi sosial, kesehatan, pendidikan, industri, dsb. Apalagi masyarakat pasar Johar pasca kebakaran dan pembangunan pasar Johar yang menjadi museum atau taman yang MENGORBANKAN puluhan ribu pedagang dan karyawan hanya untuk estetika dan kecantikan kota saja. Inkonsistensi kebijakan dari daerah Jateng, atau daerah lain yang tidak sinergi, terkhusus tidak ada sinergita kebijakan di pemerintahan Indonesia pula. Jika memang di minta lockdown, ya seluruh elemen lockdown dari PNS, guru, dosen, karyawan, pedagang, dll selama 14-28 hari seluruh Indonesia atau Dunia untuk memutus ataupun hilangnya virus covid-19. Jika pedagang diminta libur, ya libur boleh dengan tidak membayar sewa. Sulit memang untuk kebijakan lockdown total 14-28 hari , tetapi dampak pasca lockdown lebih EFEKTIF, dibandingkan PSBB, PPKM, PKM, PRM, atau P P P P yang lain yang antara 1 wilayah dan wilayah lain berbeda dan tidak TEPUTUSNYA mata rantai Covid-19. Coba diskusikan dengan seluruh wilayah di Seluruh Indonesia atau dunia dari penerbangan, transportasi, ekonomi, pendidikan, Industri, dll. Ketegasan dari kebijakan perlu. Terimakasih. Wassalamu'alaikum w.w. Mohon maaf jika ada kata2 yang kurang baik di sampaikan.????
Selesai
Senin, 08 Februari 2021 - 13:47 WIBAdmin Gubernuran
Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor : 443.5/0001933 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II Di Jawa Tengah, akan kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada tanggal 6-7 Pebruari 2021 akan dilksanakan secara serentak "Gerakan Jateng di Rumah Saja" yang merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.
2. Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakn oleh seluruh komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor essensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, keuangan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat dsb.
Terkait dengan pertanyaan yang Saudara sampaikan kami bisa memberikan solusi bahwa pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Jadi sesuai dengan SE tersebut kearifan lokal tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakan tapi juga arif melihat kondisi daerah nya. Jadi wewenang sepenuhnya ada di Bupati/Walikota. Untuk itu kami persilakan kepada Saudara untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Pemerintah Daerah setempat. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, matur suwun
Posko Terpadu Penanganan Covid-19 dan Bencana : 087873172077