Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86306312

Rincian Aduan

LGWP86306312

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
10 Nov 2017
0 ditandai
Bapak Gubernur Jateng yang Saya hormati. Mohon pencerahan mengenai angkutan transportasi antar kabupaten yakni jurusan semarang-purworejo-cilacap apakah tidak ada transportasi lain selain po.sumber alam? Sy sudah setahun ini merantau ke semarang dan setiap akhir pekan pulang ke purworejo. Armada yang ada setahu saya hanya berupa shuttle dr sumber alam dengan tarif awal Rp.55.000. Dan bus patas sumber alam dg tarif sama yg hanya ada dijam2 tertentu. Tapi Sudah skitar 2 bln ini tarif shuttle tsb naik menjadi Rp.80.000. Alasan kenapa tarifnya naik adalah penggantian pemilik. Apakah hal semacam itu diperbolehkan pak? Smrng-purworejo jika dihitung dg jam hanya memakan waktu 3 jam sama dengan perjalanan semarang-jogja. Travel dr smg-jogja pun tidak semahal itu. Bus pataspun masih harga normal yaknik Rp.45000. Mohon ditindak lanjuti, mengingat banyak masyarakat khususnya mahasiswa yg setiap akhir pekan pulang ke pwrjo-cilacap. Satu lagi, curangnya, setiap akhir pekan pada jam pulang kerja sumber alam selalu penuh dan kehabisan tiket dn baru ada di jam 8, sehingga banyak yg beralih ke PO. Ramayana yg menyediakan mobil plat hitam dengan tarif sekitar 100.000 unt tujuan purworejo dan bisa lebih unt jurusan kebumen hingga cilacap. Mohon pak ganjar tindaklanjutnya. Jika memang hal semacam itu dibenarkan apa alasanya agar kami bisa terima. Atau bisa diperbanyak armada bus patas lagi dr semarang ke wilayah barat sprti pwrjo kbumen cilacap. Berikut sy lampirkan surat kenaikan tarif po.sumber alam yg sempat sy foto. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 13 November 2017 - 08:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Verifikasi

Selasa, 14 November 2017 - 08:25 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

akan kami tindak lanjuti

Progress

Selasa, 14 November 2017 - 08:29 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Trims ibu  Isnaini Wulansari  atas informasi nya. Angkutan shuttle dan Patas adalah angkutan non ekonomi dimana ada fasilitas tambahan (AC, kursi RS, dsb) dibanding bus ekonomi. Jadi sesuai peraturan perundangan, tarif bus non ekonomi tdk diatur pemerintah dan diserahkan ke pasar. Masukan Anda terkait tarif akan kami teruskan dan cross check ke PO yang bersangkutan. Terkait angkutan plat hitam, kami menyarankan agar masyarakat tdk menggunakan nya karena merupakan angkutan ilegal dan tdk dilindungi asuransi Jasa Raharja. Untuk tambahan informasi, akan ada tambahan bus patas Semarang-Cilacap oleh PO Efisiensi, Suwun..

Selesai

Selasa, 14 November 2017 - 08:29 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Trims ibu  Isnaini Wulansari  atas informasi nya. Angkutan shuttle dan Patas adalah angkutan non ekonomi dimana ada fasilitas tambahan (AC, kursi RS, dsb) dibanding bus ekonomi. Jadi sesuai peraturan perundangan, tarif bus non ekonomi tdk diatur pemerintah dan diserahkan ke pasar. Masukan Anda terkait tarif akan kami teruskan dan cross check ke PO yang bersangkutan. Terkait angkutan plat hitam, kami menyarankan agar masyarakat tdk menggunakan nya karena merupakan angkutan ilegal dan tdk dilindungi asuransi Jasa Raharja. Untuk tambahan informasi, akan ada tambahan bus patas Semarang-Cilacap oleh PO Efisiensi, Suwun..