Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86291705

Rincian Aduan

LGWP86291705

Selesai Public
KABUPATEN PATI
27 Oct 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gub, dengan segala hormat sy ingin menyampaikan bahwa proses penjaringan calon Sekdes di desa Sidomulyo disinyalir ada kecurangan ketidaknetralan dan politik uang. Hal ini sy sampaikan ke panjenengan supaya dapat menjadi perhatian dan proses tersebut dapat berjalan dengan jujur, adil dan terbuka. Seluruh warga masyarakat sangatlah mendambakan perangkat desa yang jujur amanah dalam mengemban tugasnya. Jangan sampai karena adanya politik uang terjadi ketidaknetralan para pemimpin hingga tingkat pemerintahan kabupaten. Cukup sekian dari saya, semoga hal ini dapat ditindak lanjuti. Terimakasih, pak Gub. Semoga bapak dan keluarga sehat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT (aamiin)

Disposisi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:41 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.

Progress

Selasa, 03 November 2020 - 13:43 WIB

Kabupaten Pati

telah kami koordinasikan dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1104

Selesai

Jumat, 18 Desember 2020 - 08:56 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020. Untuk memberikan rambu yang jelas dalam pengisian perangkat desa , Pemerintah Kabupaten Pati telah menyusun sistem dan prosedurnya berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 beserta kedua perubahannya selain merupakan upaya pemutakhiran regulasi berdasarkan peraturan perundangan di tingkat atasnya juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem perekrutan calon perangkat desa yang selama ini masih terdapat beberapa kelemahan.  Perbaikan tersebut diantarnya :
  1. Membri penegasan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diprbolehkan memungut biaya dari calon perangkat desa.
  2. Diselenggarakannya pengisian perangkat desa melaui CAT ( Computerized Assessment Test ) atau LJK (Lembar jawab Komputer ) oleh pihak ketiga. 
  3. Pemberian bantuan keuangan kabupaten kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan ujian penyaringan 
  4. Pembatasan jumlah personal dalam struktur kepantiaan pengisian perangkat desa (maksimal 9 orang). 
Perbaikan tersebut merupakan terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Pati dalam mengupayakan proses pengisian perangkat desa yang netral, bersih dan obyektif. Adapun sebagaimana telah dilaksanakan sejak lima tahun lalu, proses pengisian perangkat desa ini juga melalui mekanisme izin bupati yang memungkinkan terpantau dan terkontrolnya pengisian perangkat desa di wilayah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pantia Pengawas Kabupaten secara kontinyu melalui forum sosialisasi yang melibatkan Pantia Pengawas Kecamatan.