Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86291705
Rincian Aduan
LGWP86291705
Selesai
Public
Assalamualaikum pak Gub, dengan segala hormat sy ingin menyampaikan bahwa proses penjaringan calon Sekdes di desa Sidomulyo disinyalir ada kecurangan ketidaknetralan dan politik uang. Hal ini sy sampaikan ke panjenengan supaya dapat menjadi perhatian dan proses tersebut dapat berjalan dengan jujur, adil dan terbuka. Seluruh warga masyarakat sangatlah mendambakan perangkat desa yang jujur amanah dalam mengemban tugasnya. Jangan sampai karena adanya politik uang terjadi ketidaknetralan para pemimpin hingga tingkat pemerintahan kabupaten. Cukup sekian dari saya, semoga hal ini dapat ditindak lanjuti. Terimakasih, pak Gub. Semoga bapak dan keluarga sehat selalu dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT (aamiin)
Disposisi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 27 Oktober 2020 - 13:41 WIBKabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Progress
Selasa, 03 November 2020 - 13:43 WIBKabupaten Pati
telah kami koordinasikan dengan dinas terkait melalui surat nomor 045/1104
Selesai
Jumat, 18 Desember 2020 - 08:56 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pati melalui surat nomor 140/2860 tanggal 6 November 2020.
Untuk memberikan rambu yang jelas dalam pengisian perangkat desa , Pemerintah Kabupaten Pati telah menyusun sistem dan prosedurnya berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Bupati Pati Nomor 45 tahun 2020 beserta kedua perubahannya selain merupakan upaya pemutakhiran regulasi berdasarkan peraturan perundangan di tingkat atasnya juga merupakan upaya untuk memperbaiki sistem perekrutan calon perangkat desa yang selama ini masih terdapat beberapa kelemahan.
Perbaikan tersebut diantarnya :
- Membri penegasan bahwa Panitia Pengisian Perangkat Desa tidak diprbolehkan memungut biaya dari calon perangkat desa.
- Diselenggarakannya pengisian perangkat desa melaui CAT ( Computerized Assessment Test ) atau LJK (Lembar jawab Komputer ) oleh pihak ketiga.
- Pemberian bantuan keuangan kabupaten kepada pemerintah desa dalam pelaksanaan ujian penyaringan
- Pembatasan jumlah personal dalam struktur kepantiaan pengisian perangkat desa (maksimal 9 orang).