Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP86268909

Rincian Aduan

LGWP86268909

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
14 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak Ganjar yang terhormat, maaf kalau saya mengganggu dan merepotkan bapak,begini pak saya mau menanyakan mengenai bantuan terdapat covit-19, maaf sebelumnya saya inikan seorang janda anak 1 dan kebetulan tinggal di rumah orang tua tepatnya di Puri Babakan jl. Jambu no.184.rt.33.rw.008.kemarin bulan Desember 2019 suami saya meninggal dan kebetulan saya belum punya KK dan KTP di Purbalingga tapi punya kartu domisi saja pak apakah saya bisa atau tidak menerima dana bantuan itu pak, sedangkan berita yang pernah saya dengar pak presiden sendiri mengatakan setiap warga yang tidak mampu harus berhak atas bantuan tersebut dan jangan di persulit karena administrasinya pak, maaf sebelumnya ya pak tolong penjelasannya, terima kasih sebelumnya maaf kalau saya lancang pertanyakan seperti itu pak.

Disposisi

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Jumat, 15 Mei 2020 - 08:44 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Jumat, 15 Mei 2020 - 10:19 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1121
dan akan segera ditangani oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:20 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Kalimanah :

Assalamu'alaikum..

Terima kasih atas informasinya, mohon maaf kami tidak tahu secara pasti status kependudukan saudara, yang jelas dari laporan yang disampekan saudara bukan warga Kabupaten Purbalingga, artinya belum memiliki KK dan KTP-El Kabupaten Purbalingga. Yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten adalah warga penduduk Purbalingga yang dibuktikan dengan KK dan KTP-El dan terdampak covid-19 serta memenuhi kriteria al:

  1. Korban PHK;
  2. Warga mudik tidak berpenghasilan;
  3. Tidak bekerja;
  4. Calon pencari kerja;
  5. Pekerja informal, pekerja kecil, asongan, pekerja pariwisata;
  6. Penyedia jasa transportasi online;
  7. Warga yang tidak masuk dalam kategori tidak terdampak dan perlu bantuan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

Wassalamu'alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh.

yang disampaiakan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/1121