Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP86171158
Rincian Aduan
LGWP86171158
Selesai
Public
Pak gubernur. Saya mau tanya apakah sertifikat tanah itu gratis tis atau ada anggaran yang dibebankan dari pemilik tanah .misal materai biaya pengukuran dsbgnya .dikampung saya biaya pembuatan sertifikat tanah dipungut 350000 per bidang... Kalidadap wadaslintang wonosobi
Disposisi
Kamis, 22 Februari 2018 - 21:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Jumat, 23 Februari 2018 - 10:44 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Jumat, 23 Februari 2018 - 11:30 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Terimakasih atas pertanyaan saudara, kalau membaca pertanyaan saudara ada kalimat gratis berarti saudara ikut dalam porgram PTSL atau biasa dulu disebut dengan PRONA, perlu diketahui ada beberapa kewajiban dari peserta PTSL sebenarnya informasi ini pasti sdh disosialisasikan apabila peserta atau pemohon hadir dalam sosisalisasi tersebut, berikut hal2 yg perlu di ketahui untuk sertipikasi prona atau PTSL dibiayai oleh APBN, namun ada biaya yg menjadi kewajiban peserta prona atau PTSL antara lain : a. menyelesaikan BPHTB dan PPh sesuai ketentuan yg berlaku; b.materai sesuai dg kebutuhan; c.pembuatan dan pemasangan patok tanda batas; d.pembuatan surat tanah (bagi yg belum ada); e.kelengkapan berkas yg berkaitan dg alas hak; f.dan lain-lain (biaya fotocopi, pemberkasan, dll)
Selesai
Jumat, 23 Februari 2018 - 11:31 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan