Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85984590
KABUPATEN KLATEN, 20 Oct 2021
Kepada Yth. Bapak/ Ibu Di tempat Saya Wahyu Kurniawan, salah satu eks karyawan PT. Armindo Piranti Buana (Armindo Prima) (+62 813-1112-5259) ingin memberikan aduan. Bahwasanya saya sekarang status sudah tidak lagi bekerja dengan perusahaan tersebut dengan status PHK. Tetapi sampai sekarang saya dan rekan lainnya yang berstatus PHK belum sama sekali mendapatkan hak yang harusnya kami dapatkan. Dari bulan Februari 2021 kami sudah dinyatakan diPHK dari perusahaan tersebut. Tapi belum ada titik terang untuk pembayaran hak kepada kami. Bahkan untuk uang Bpjstku yang sudah di potongkan dari gaji kami selama 1 tahun di tahun 2020 tidak dibayarkan ke Bpjstku. Mohon arahan dan bantuannya. Terimakasih Salam Wahyu kurniawan 081521584852/ 085156379610
Disposisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 09:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 08:53 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 14:56 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. Sdr pengadu dkk sekitar 40 orang bekerja di PT Armindo Piranti Buana bergerak di proyek tambang yg berkedd di Jkt, group Armindo Prima.
2. Sdr pengadu bertugas di proyek di Kalsel, tetapi proyek tsb sdh selesai dan sdr Wahyu dkk di PHK, belum diberi pesangon.
3. Sdh ada surat PHK ttp tdk bs klaim JHT, karena.prsh.nunggak pdhal iuran dari pekerja sdh dipotong gaji.
4. Sdh mengadu ke Kemnaker by email. dengan demikian sdh disampaikan ke.sdr pengadu bahwa kss tsb akan kami koordinasikan kepada perusahaan. Mekaten, Mtr.nuwun.
Selesai
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI