Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85965537
Rincian Aduan
LGWP85965537
Verifikasi
Public
Lampiran
perda kabupaten karanganyar mewajibkan zakat tiap RT tiap bulan Rp 50.000 apa benar pak?
Disposisi
Rabu, 04 Desember 2019 - 08:51 WIB
Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Verifikasi
Sabtu, 07 Desember 2019 - 13:45 WIBBIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT
Pada prinsipnya penerimaan dan penyaluran zakat sdh diatur dalam Al Quran dan Al Hadist, namun demikian dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat agar bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, maka Pemerintah telah menetapkan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait dg Perda Zakat, monggo disilahkan utk diatur dan diikuti, yang penting tidak memberatkan masyarakat dan sifatnya sukarela.