Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85965537

Rincian Aduan

LGWP85965537

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN KARANGANYAR
04 Dec 2019
0 ditandai
perda kabupaten karanganyar mewajibkan zakat tiap RT tiap bulan Rp 50.000 apa benar pak?

Disposisi

Rabu, 04 Desember 2019 - 08:51 WIB

Laporan telah diteruskan ke BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Verifikasi

Sabtu, 07 Desember 2019 - 13:45 WIB

BIRO KESEJAHTERAAN RAKYAT

Pada prinsipnya penerimaan dan penyaluran zakat sdh diatur dalam Al Quran dan Al Hadist, namun demikian dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat agar bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, maka Pemerintah telah menetapkan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Terkait dg Perda Zakat, monggo disilahkan utk diatur dan diikuti, yang penting tidak memberatkan masyarakat dan sifatnya sukarela.