Rincian Aduan : LGWP85927885

Selesai Public

22 Sep 2017

Pak untuk seleksi pendamping desa terutama Pendamping Lokal Desa Provinsi Jawa Tengah kenapa tidak dikunci perkecamatan seperti Provinsi Jatim sesuai domisili apakah peraturan dari pusat berbeda beda? Dalam petunjuknya pengalaman minimal 2 tahun kegiatan pembangunan atau pemberdayaan masyarakat desa pada kenyataanya banyak yang lolos administrasi tanpa pengalaman tersebut diatas. Mohon pencerahanya pak Matursuwun

0 Orang Menandai Aduan Ini