Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85912413

Rincian Aduan

LGWP85912413

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
24 Jun 2021
0 ditandai
pak kalau kita punya bpjs ketenaga kerja.....mau dicairkan tpi gk punya surat pengalaman kerja bisa atau enggak pak .....soalnya diwaktu kerja di indomaret dituduh mencuri tpi saya gak merasa mencuri....orang kantor saya suruh buka cctv yg ada di toko gak mau.....seakan akan aku pencuri padahal saya gak merasa mencuri..tolong solusinya pak.....biar bpjs ketenaga kerja ku bisa cair soale sekarang cari kerja juga susah banget temen2 dapat bantuan tentang covid saya gak dapat....terimah kasih mohon bantuannya pak

Disposisi

Jumat, 25 Juni 2021 - 08:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 14 Juli 2021 - 19:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rudiansyah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 07 Juli 2021 petugas kami telah menghubungi Bapak Rudiansyah melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Dari hasil wawancara melalui sambungan telepon tersebut, didapatkan informasi jika perusahan tidak mengeluarkan surat pengalaman kerja adanya permasalahan internal yang terjadi antara pekerja dan perusahaan sehingga bapak Rudiansyah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum kontrak kerja selesai. Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Progress

Rabu, 14 Juli 2021 - 19:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rudiansyah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 07 Juli 2021 petugas kami telah menghubungi Bapak Rudiansyah melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Dari hasil wawancara melalui sambungan telepon tersebut, didapatkan informasi jika perusahan tidak mengeluarkan surat pengalaman kerja adanya permasalahan internal yang terjadi antara pekerja dan perusahaan sehingga bapak Rudiansyah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum kontrak kerja selesai. Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.

Selesai

Rabu, 14 Juli 2021 - 19:47 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Menanggapi keluhan bapak Rudiansyah yang di sampaikan melalui Lapor Gubernur, sebelumnya kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami. Sebagai tindaklanjut dari keluhan tersebut, pada tanggal 07 Juli 2021 petugas kami telah menghubungi Bapak Rudiansyah melalui sambungan telepon untuk mendapatkan informasi dari permasalahan yang terjadi. Dari hasil wawancara melalui sambungan telepon tersebut, didapatkan informasi jika perusahan tidak mengeluarkan surat pengalaman kerja adanya permasalahan internal yang terjadi antara pekerja dan perusahaan sehingga bapak Rudiansyah mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum kontrak kerja selesai. Perlu kami sampaikan, sebagai syarat dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi adalah: KTP, Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja / Paklaring, Kartu Keluarga, dan Buku Tabungan. Persyaratan dokumen dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan saldo JHT diterima oleh Peserta BPJamsostek. Terkait surat pengalaman kerja atau paklaring mohon untuk dipastikan dalam kesesuaian periode kerja dan berkas yang dilampirkan merupakan berkas asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dalam hal menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19, pengajuan klaim JHT dapat melalui LAPAK ASIK Online, Lapak Asik Onsite dan melalui kanal Bank kerjasama (SPO). Kami menyarankan menggunakan Lapak Asik Online, karena tidak perlu datang ke Kantor Cabang, cukup di rumah mengajukan melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Terima kasih atas kepercayaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen memberikan pelayanan PRIMA bagi seluruh peserta.