Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85859987

Rincian Aduan

LGWP85859987

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
19 Feb 2020
0 ditandai
untuk pendaftaran kadus di desa saya harus punya uang 85 juta,apakah itu resmi dari pemerintah apakah hanya akal2an perangkat desa,sementara kadus ditempat saya kosong alias ga punya kadus,setiap orang yang mau mendaftar di suruh menyiapkan uang sebesar 85 juta seandainya jadi dilantik.mohon bantuan dan penjelasanya.dusun saya manggisan

Disposisi

Kamis, 20 Februari 2020 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Progress

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:31 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Sesuai ketentuan Peraturan Bupati Karanganyar Nomor : 77 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa TIDAK ADA ATURAN yang menyebutkan bahwa warga masyarakat yang mendaftar sebagai Calon Perangkat Desa harus menyetor sejumlah uang tertentu. Persyaratan bakal calon Perangkat Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 dan 14 Perbup nomor 77 Th 2019 tersebut.

Selesai

Kamis, 20 Februari 2020 - 15:42 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )