Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85836882

Rincian Aduan

LGWP85836882

Verifikasi Public
KABUPATEN MAGELANG
23 Jun 2020
0 ditandai
Saya mau bertanya, apakah pendaftaran sekolah melalui jalur afirmasi, penentuan siswa yang diterima di hitung dari zonasi siswa?Jika benar. Apa bedanya zonasi dengan afirmasi?Karena adik saya mendaftar sekolah melalui jalur afirmasi karena adik saya termasuk siswa kurang mampu (miskin), dan terancam tidak bisa diterima di sekolah tujuan karena bobot jarak zonasi, padahal kami sudah pindah alamat rumah di zonasi dekat sekolah, namun tidak bisa menggunakan zonasi tersebut karena belum 1 tahun pindah. Mohon kebijakannya.

Disposisi

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2020 - 15:35 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

 

Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
1) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan.
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi.

Cermati isi juknis, ikuti alurnya, tetap semangat.

 

informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar