Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85784232
Rincian Aduan
LGWP85784232
Selesai
Public
salam sejahtera dan semoga sehat selalu, Pak Ganjar. Saya berasal dari Kab. Brebes, mau bertanya pak. Saya bekerja di suatu Instansi Pemerintahan sudah hampir selama 6 bulan, namun dari awal saya bekerja hingga kini. saya tidak mendapatkan gaji, kemana saya harus mengadu pak? sedangkan biaya hidup kini sangatlah tinggi, ditambah sekarang saya meresikokan ada anak dan istri. apakah saya harus kerja rodi atau kerja paksa seperti jaman penjajahan? sedangkan katanya semua sudah bergaji UMR Kab. Brebes, tolong bantuannya pak. hanya pak Ganjar yg merupakan sosok pemimpin yg bisa diandalkan, tidak seperti disini. semuanya serba uang dan uang. terimakasih pak Ganjar, ditunggu bantuannya. #Salam2Periode
Disposisi
Rabu, 17 Januari 2018 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 17 Januari 2018 - 14:11 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan kami tindaklanjuti
Progress
Kamis, 18 Januari 2018 - 10:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Pegawai Non PNS di Instansi Pemerintah hubungan kerjanya tdk diatur dlm UU 13 tahun 2013 ttg ketenaga kerjaan. Maka apa bila terjadi pelanggaran pemberi kerja tdk bisa diberikan sanksi. Apa bila pemberi kerja adl perush swasta/BUMD/ BUMN maka berlaku UU 13/2003 maka upahnya tdk boleh rendah dari UMK di Kab/ Kota setempat. Diharapkan peg non PNS di Instansi Pemerintah upahnya tdk lebih rendah dr UMK yg berlaku.
Kalo statusnya honorer di Instansi Pemerintah maka tdk diatur dlm UU no 13 tahun 2003 ttg ketenaga kerjaan, berkaitan dg aturan, hak dan kwajibannya.
Permasalahan spt tsb diatas penyelesaiannya diserahkan pd instansi / pemda masing-masing
Selesai
Senin, 29 Januari 2018 - 07:34 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai