Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85742076

Rincian Aduan

LGWP85742076

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
03 May 2019
0 ditandai
permisi ,Bpk yg terhormat ! KIS itu di peruntukan siapa , dengan kriteria yg bagaimana yg punya hak untuk menerima ? apakah BPS tdk berfungsi ? karena saya itu buruh grabatan , rumah masih mondok , sedangkan istri sakit2an sedang perangkat desa kami pasif , tak pernah ada pertemuan atau temu warga sama sekali , bagaimana cara saya dapat agar KIS ,biar bisa untuk berobat ??

Disposisi

Senin, 13 Mei 2019 - 10:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Rabu, 15 Mei 2019 - 08:27 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya, Kartu Indonesia Sehat diperuntukkan bagi penduduk Indonesia agar dapat memperoleh jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Bagi penduduk yang mampu dapat mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta mandiri (PBPU). Sedangkan untuk peserta miskin dan tidak mampu yang masuk data BDT diusulkan untuk menerima KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Bila tidak masuk data BDT maka cara untuk mendapatkan KIS dengan mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta mandiri (PBPU)

Selesai

Rabu, 15 Mei 2019 - 08:30 WIB

BPJS Kesehatan

KIS dari Pemerintah sebagai peserta PBI diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial, silahkan menanyakan lebih lanjut ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu agar dapat diusulkan menerima KIS PBI apabila masuk data BDT.