Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85742076
Rincian Aduan
LGWP85742076
Selesai
Public
permisi ,Bpk yg terhormat ! KIS itu di peruntukan siapa , dengan kriteria yg bagaimana yg punya hak untuk menerima ? apakah BPS tdk berfungsi ? karena saya itu buruh grabatan , rumah masih mondok , sedangkan istri sakit2an sedang perangkat desa kami pasif , tak pernah ada pertemuan atau temu warga sama sekali , bagaimana cara saya dapat agar KIS ,biar bisa untuk berobat ??
Disposisi
Senin, 13 Mei 2019 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Rabu, 15 Mei 2019 - 08:27 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporannya, Kartu Indonesia Sehat diperuntukkan bagi penduduk Indonesia agar dapat memperoleh jaminan kesehatan dengan prinsip gotong royong, yang sehat membantu yang sakit. Bagi penduduk yang mampu dapat mendaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta mandiri (PBPU). Sedangkan untuk peserta miskin dan tidak mampu yang masuk data BDT diusulkan untuk menerima KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Bila tidak masuk data BDT maka cara untuk mendapatkan KIS dengan mendaftarkan diri dan keluarga sebagai peserta mandiri (PBPU)
Selesai
Rabu, 15 Mei 2019 - 08:30 WIBBPJS Kesehatan
KIS dari Pemerintah sebagai peserta PBI diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial, silahkan menanyakan lebih lanjut ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu agar dapat diusulkan menerima KIS PBI apabila masuk data BDT.