Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85697243
KABUPATEN BREBES, 11 Mar 2020
Kami investor ingin menanamkan investasi di kabupaten Brebes ternyata untuk mengurus rekomendasi UKL UPL membutuhkan biaya yg mahal dan waktunya lama sekali. Ada kewajiban menyediakan tanaman yg bisa diganti dengan uang sebagai ganti atas pembukaan lahan. Ini sepertinya tidak ada aturan hukumnya. Pemerintaj Jokowi ingin memudahkan investasi tapi Pemda justru mempersulit. Dari pengakuan dokumen sampai turun rekomendasi bisa memakan waktu bulanan. Mohon pak gubernur untuk turun tangan
Disposisi
Kamis, 12 Maret 2020 - 07:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 12 Maret 2020 - 09:00 WIB
Kabupaten Brebes
Selesai
Jumat, 13 Maret 2020 - 11:29 WIB
Kabupaten Brebes
- Proses penyusunan dokumen yang mahal dan lama waktu penyusunannya
Dasar hukum :
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 34 bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib Memiliki UKl UPL
- Pasal 36 ayat (1) setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL UPL wajib memiliki ijin lingkungan
- Pasal 36 ayat (2) Izin lingkungan pada ayat (1) di atas berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL UPL
- PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Pasal 69 ayat (1) point (b) disebutkan bahwa Pemeriksaan UKL UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi atau kabupaten/kota
- Jasa penilaian dokumen AMDAL dan pemeriksaan UKL UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai AMDAL dan tim teknis dbebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Permen LH Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disampaikan bahwa penyusunan UKL UPL adalah kegiatan pengisian formulir UKL UPL yang dilakukan oleh pemrakarsa
Berdasarkan hal tersebut di atas dapat kami sampaikan bahwa :
- Investor di Kabupaten Brebes dalam penyusunan UKL UPL sebagian besar melakukan pengisian formulir dibantu oleh Konsultan Lingkungan, sehingga biaya yang ditimbulkan dalam penyusunan merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa dengan Konsultan Lingkungan.
- Penyusunan isian UKL UPL dilaksanakan oleh Konsultan Lingkungan yang memerlukan analisa dan hasil uji laboratorium yang membutuhkan waktu.
- Setelah rapat pembahasan dengan tim teknis, pemrakarsa diwajibkan untuk memperbaiki isian dokumen UKL UPL agar memenuhi standar sesuai dengan peraturan penyusunan dokumen dan arahan dari tim teknis.
- Biaya pembahasan Tim Teknis Kabupaten, merupakan biaya untuk penyelenggaraan rapat pemeriksaan UKL UPL berupa transportasi tim teknis, masyarakat, perangkat desa dan kecamatan, biaya konsumsi, biaya penggandaan dokumen serta biaya kebersihan.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah berkewajiban menerbitkan rekomendasi 7 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.
- Kewajiban penyediaan tanaman
Dasar hukum :
- Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada :
a. Pasal 46 ayat (3) disebutkan bahwa setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang mengajukan izin lingkungan dan membuka lahan wajib mengganti vegetasi yang dihilangkan dengan sejumlah pohon penghijauan.
- Peraturan Bupati Brebes Nomor 051 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pohon pada :
- Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa untuk menjamin kondisi lingkungan hidup terjaga, khususnya dalam upaya meningkatkan Ruang Terbuka Hijau, pemohon rekomendasi Isian UKL UPL dan pemohon registrasi SPLL diwajibkan menyediakan pohon yang jumlahnya didasarkan pada jenis rekomendasi dan luas lahan yang dimiliki dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemohon isian UKL UPL setiap penguasaan lahan seluas 1 (satu) Ha diwajibkan menyediakan pohon sebanyak 400 (empat ratus) pohon dengan ketinggian 1,5 (satu koma lima) meter.
- Pasal 12 ayat (2) disebutkan bahwa pohon peneduh yang wajib disediakan oleh pemohon harus diserahkan kepada Dinas Lingkungan HIdup dan Pengelolaan Sampah saat pemohon mengambil dokumen rekomendasi/registrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut tersebut di atas kami sampaikan sebagai berikut:
- Kepada pemrakarsa telah disampaikan sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pohon yang berkewajiban menyerahkan tanaman sesuai dengan luasan lahan yang dikuasai.
- Sebagian dari pemrakarsa mendapat kesulitan dalam menyediakan tanaman sesuai dengan ketentuan hal tersebut diatas sehingga Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah menghubungkan antara pemrakarsa dengan penyedia tanaman.