Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85554220
18 Jan 2019
Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon penjelasan, apakah bisa dan boleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) saat masih menjabat juga menjabat / melaksanakan tugas sebagai : 1 Guru Honorer Non Sertifikasi pada PAUD/TK Milik Desa yang diangkat dengan SK Kepsek yang bersangkutan dan menerima honor? 2 Operator Komputer pada Kantor Kepala Desa / Sekolah dengan dasar SK Kades / Kepsek dan menerima honor? 3 KPPS, PPS, PPK, Panwas, atau Relawan Demokrasi Pemilu KPU dengan sistem kontrak kerja waktu tertentu dan menerima honor? Demikian untuk menjadi bahan pengendalian dan pembinaan Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah, terima kasih.
Disposisi
Jumat, 18 Januari 2019 - 14:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:39 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Progress
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )