Rincian Aduan : LGWP85554220

Selesai Public

18 Jan 2019

Yth. Gubernur Jawa Tengah, Mohon penjelasan, apakah bisa dan boleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) saat masih menjabat juga menjabat / melaksanakan tugas sebagai : 1 Guru Honorer Non Sertifikasi pada PAUD/TK Milik Desa yang diangkat dengan SK Kepsek yang bersangkutan dan menerima honor? 2 Operator Komputer pada Kantor Kepala Desa / Sekolah dengan dasar SK Kades / Kepsek dan menerima honor? 3 KPPS, PPS, PPK, Panwas, atau Relawan Demokrasi Pemilu KPU dengan sistem kontrak kerja waktu tertentu dan menerima honor? Demikian untuk menjadi bahan pengendalian dan pembinaan Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah, terima kasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini