Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85554220
Rincian Aduan
LGWP85554220
Selesai
Public
Yth. Gubernur Jawa Tengah,
Mohon penjelasan, apakah bisa dan boleh seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) saat masih menjabat juga menjabat / melaksanakan tugas sebagai :
1 Guru Honorer Non Sertifikasi pada PAUD/TK Milik Desa yang diangkat dengan SK Kepsek yang bersangkutan dan menerima honor?
2 Operator Komputer pada Kantor Kepala Desa / Sekolah dengan dasar SK Kades / Kepsek dan menerima honor?
3 KPPS, PPS, PPK, Panwas, atau Relawan Demokrasi Pemilu KPU dengan sistem kontrak kerja waktu tertentu dan menerima honor?
Demikian untuk menjadi bahan pengendalian dan pembinaan Pendamping Lokal Desa di Jawa Tengah, terima kasih.
Disposisi
Jumat, 18 Januari 2019 - 14:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:39 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
pada prinsipnya tdk boleh double job dengan mendapatkan honor tetap baik bersumber dari APBN, APBD maupun APBDesa
Selesai
Jumat, 18 Januari 2019 - 15:54 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab