Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85513213

Rincian Aduan

LGWP85513213

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
17 Apr 2020
0 ditandai
ASSALAMUALAIKUM...Pak saya seorang ibu rumah tangga dari 2 anak yg masih balita dan suami saya bekerja sebagai mekanik bengkel di Kota SOLO dan mempunyai usaha bengkel kecil2 an dirumah... Begini pak saya mau bertanya. Apakah keringanan kredit untuk masyarakat itu sudah berjalan atau belum... Karna saya sudah bertanya beberapa kali ke pihak BANK apakah bisa mengajukan keringanan kredit untuk KUR dijawab BELUM BISA MENUNGGU SURAT DARI PUSAT... saya mohon konfirmasinya dari pemerintah apakah memang betul belum bisa. Karena bagi saya dan suami cukup sulit pada masa pandemi sekarang. Saya sudah tidak bekerja serta suami seminggu bekerja hanya 3 kali karna pengurangan jam kerja karna kota SOLO zona Merah Covid-19 otomatis gaji berkurang drastis.. Usaha dirumah pun sepi karna orang takut akan keluar rumah apalagi ke bengkel yg notabenenya bukan kebutuhan primer. Apalagi anak saya 2 masih balita dan kebutuhannya juga banyak. Saya mohon bantuannya pak atas pertanyaan saya..Terima Kasih atas perhatiannya pak untuk rakyat kecil seperti saya yg terdampak Covid-19...

Disposisi

Jumat, 17 April 2020 - 14:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 11:43 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank untuk supaya dicarikan solusi yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 09:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466