Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85464491
Disposisi
Public
10 Feb 2016
Pak,saya kirim motor modifikasi ke luar pulau,motor saya ditahan di bea cukai,katanya tidak boleh,harus ada surat modifnya,terus setelah itu dimintai 4juta biar motornya bisa dikirim.Apa bener pak ada aturan seperti ini? Terus kalau ditarik kembali motornya juga harus bayar.tolong penjelasannya Pak,terima kasih
Disposisi
Kamis, 11 Februari 2016 - 07:03 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD)