Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85418153

Rincian Aduan

LGWP85418153

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 Apr 2021
0 ditandai
Maaf pak,, mengenai pencairan BST,, apabila penerima BST tdk dapat hdir untuk mengambil BST tersebut kan bsa diwakilkan,, tpi apakah diharuskan membawa KTP asli si penerima pak,,?? sementra sebelumnya bisa diwakilkan dengan syarat membwa KK asli KTP asli orang yang mewakilkan,, tapi kenapa pengmbilan BST yg sekarang tdk bisa pak,,?? Dan apakah benar BST yg belum di ambil hanya memiliki waktu 1 minggu dari hari pencairan,,?? Apabila lebih dari itu apakah BST tdak bisa diambil,,??

Disposisi

Minggu, 25 April 2021 - 04:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 25 April 2021 - 04:46 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI SAMPAIKAN/KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Minggu, 25 April 2021 - 04:49 WIB

Kabupaten Demak

TERIMA KASIH ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI SAMPAIKAN/KOORDINASIKAN JAWABAN/SOLUSI DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Minggu, 25 April 2021 - 08:54 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdri Elvi Karlina

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Saudari Elvi Karlina, terima kasih pertanyaannya. Dalam petunjuk baru pembayaran/penerimaan BST, apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa hadir (karena lansia/sakit),  BST dapat diterimakan kepada  yang yang mewakili dengan syarat ybs dalam satu KK dengan  membawa KTP dan KK asli KPM. Sedangkan masa pengambilan smapai dengan tanggal 7 Mei 2021. Apabila tidak diambil setelah tanggal tersebut, maka uang  BST akan dikembalikan ke Kas Negara. Dumm. 

Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.