Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85418153
KABUPATEN DEMAK, 24 Apr 2021
Maaf pak,, mengenai pencairan BST,, apabila penerima BST tdk dapat hdir untuk mengambil BST tersebut kan bsa diwakilkan,, tpi apakah diharuskan membawa KTP asli si penerima pak,,?? sementra sebelumnya bisa diwakilkan dengan syarat membwa KK asli KTP asli orang yang mewakilkan,, tapi kenapa pengmbilan BST yg sekarang tdk bisa pak,,?? Dan apakah benar BST yg belum di ambil hanya memiliki waktu 1 minggu dari hari pencairan,,?? Apabila lebih dari itu apakah BST tdak bisa diambil,,??
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 04:15 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 25 April 2021 - 04:46 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Minggu, 25 April 2021 - 04:49 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Minggu, 25 April 2021 - 08:54 WIB
Kabupaten Demak
Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Saudari Elvi Karlina, terima kasih pertanyaannya. Dalam petunjuk baru pembayaran/penerimaan BST, apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa hadir (karena lansia/sakit), BST dapat diterimakan kepada yang yang mewakili dengan syarat ybs dalam satu KK dengan membawa KTP dan KK asli KPM. Sedangkan masa pengambilan smapai dengan tanggal 7 Mei 2021. Apabila tidak diambil setelah tanggal tersebut, maka uang BST akan dikembalikan ke Kas Negara. Dumm.
Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh.