Rincian Aduan : LGWP85418153

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 24 Apr 2021

Maaf pak,, mengenai pencairan BST,, apabila penerima BST tdk dapat hdir untuk mengambil BST tersebut kan bsa diwakilkan,, tpi apakah diharuskan membawa KTP asli si penerima pak,,?? sementra sebelumnya bisa diwakilkan dengan syarat membwa KK asli KTP asli orang yang mewakilkan,, tapi kenapa pengmbilan BST yg sekarang tdk bisa pak,,?? Dan apakah benar BST yg belum di ambil hanya memiliki waktu 1 minggu dari hari pencairan,,?? Apabila lebih dari itu apakah BST tdak bisa diambil,,??

0 Orang Menandai Aduan Ini