Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85418130
KOTA SEMARANG, 08 Mar 2017
mohon konfirmasi perihal pendidikan. saya selaku orang tua murid dari anak saya yang sekarang ini sekolah di SMKN 4 Semarang. pada hari senin kami dipanggil untuk menghadap ke sekolah. stelah sampai di sana kami selaku orang tua diberitahu bahwa mulai semester genap dianjurkan untuk membayar sebesar Rp 900.000,- setelah ada dari salah satu orang tua menanyakan rincian pembayaran tersebut dari pihak sekolah tidak memberikan jawaban mereka sudah tidak di cover oleh propinsi..... kami mohon penjelasan alasan tersebut, apa bener memang biaya pendidikan untuk sekolah negri sdh tidak ada biaya pendidikan dari pemerintah? setahu saya biaya pendidikan itu gratis sd SMA sederajat. saya juga dengar dari adik saya, anak SMKN7 juga sama (anaknya sekolah di SMKN7 bahkan biayanya lebih mahal) maksud dari tujuan saya menanyakan pak Gubernur yang terhormat. kalau memang membayar kami akan bayar sesuai dengan ketentuan yang dipastikan. Ada beberapa orang tua murid yang dibebaskan dari pembayaran tersebut(katanya subsidi silang) saya juga bukan orang yang mampu dan siap untuk mensubsidi dari mereka yang tidak mampu
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2017 - 09:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Maret 2017 - 08:34 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Oleh karena itu peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan sangat diperlukan, untuk meningkat-kan akses dan mutu pendidikan.
Jumlah besaran pendanaan pendidikan dari masyarakat tergantung dari kemampuan masing-masing orang tua siswa dan diharapkan subsidi silang. Bagi orang tua siswa yang miskin wajib dibebaskan dari pendanaan pendidikan.