Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85338962

Rincian Aduan

LGWP85338962

Selesai Public
KABUPATEN PATI
15 Sep 2020
0 ditandai
Mohon penambang di gunung kendeng yang ada di kecamatan Kayen dan kecamatan Sukolilo di tertibkan, bisa habis gunungnya karena di ambil pasir padasnya, segera di tindak lanjuti.

Disposisi

Rabu, 16 September 2020 - 05:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 16 September 2020 - 07:33 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Laporan diterima

Progress

Rabu, 16 September 2020 - 08:16 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Kami koordinasikan dengan pihak terkait untuk ditindaklanjuti, terima kasih.

Selesai

Jumat, 25 September 2020 - 09:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti pengaduan Sdr. Muhammad Devid Jensen melalui portal laporgub tanggal 15 September 2020 pukul 17.47 WIB tentang kegiatan di gunung kendeng yang ada di kecamatan Kayen dan kecamatan Sukolilo di tertibkan, yang dikuatirkan akan habis gunungnya karena di ambil pasir padasnya, telah dilakukan monitoring terhadap kegiatan penambangan antara lain :
 
a. Lokasi 1 IUP an Mukhlisin 
Kegiatan penambangan terletak di Desa Sumbersari Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 56 51,32” E1110 59’ 47,39” yang telah memiliki IUP OP an Mukhlisin berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/3382 Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan luas lahan 5,03 Ha.
 
b. Lokasi 2 IUP an CV. Berkah Alam Asri Kegiatan penambangan terletak di Desa Slungkep Kecamatan Kayen Kabupaten Pati pada koordinat S60 56 10,29” E1100 59’ 47,13” yang telah memiliki IUP OP an CV. Berkah Alam Asri berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/9423 Tahun 2019 tanggal 15 Juli 2019 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan luas lahan 6,10 Ha.
 
c. Lokasi 3 IUP an Didik Setiyo Utomo 
Kegiatan penambangan terletak di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati pada koordinat S60 55 40,21” E1100 56 11,21” yang telah memiliki IUP OP an Didik Setiyo Utomo berdasarkan SK Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah Nomor: 543.32/12743 Tahun 2018 tanggal 28 Desember 2018 dengan jangka waktu 4 (empat) tahun dan luas lahan 9,5 Ha 
 
d. Foto yang ditampilkan di pengaduan adalah foto pada saat Demo warga pada tahun 2016 di lokasi IUP OP CV. Berkah Alam Asri di Desa Slungkep, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.