Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP85211357
Rincian Aduan
LGWP85211357
Selesai
Public
Pak saya ngajuin relaksasi kredit KUR di Bank Jateng cab. Purworejo kok nggak ada keringanan subsidi bunga 100% 3 bulan dan 50% 3 bulan berikutnya ya? Mana prosesnya lama, pas disetujui udah lewat jatuh tempo bulanan. Jadi Mei ini rekening saya udah otomatis terpotong cicilan. Padahal surat keputusan turun untuk bulan Mei - Oktober. Pas saya minta refund, katanya gak bisa. Malah mau dibuat keringanan cuma untuk 5 bulan, bukan 6 bulan seperti surat keputusannya. Akhirnya diajukan lagi ke Magelang, untuk keringan mulai bulan Juni - Nopember. Karyawan saya 6 orang tidak saya rumahkan, Pak. Gaji juga tidak dikurangi. Kalau kondisi masih begini terus mungkin kami mempertimbangkan untuk mem-PHK karyawan.
Disposisi
Jumat, 15 Mei 2020 - 12:32 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 17 Mei 2020 - 20:05 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Progress
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Rabu, 27 Mei 2020 - 12:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.