Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP85162197

Rincian Aduan

LGWP85162197

Selesai Public
KABUPATEN PATI
19 Mar 2020
0 ditandai
Lapor pak.. di kab. pati kec. puncak wangi kel. Pelem gede akan di adakan rapat akhir tahun KSU setia kawan yang akan di adakan tgl 21 maret 2020, untuk menghindari merebaknya virus covid-19 tolong di tindak lanjuti... anggota undangan banyak dari demak dan kudus.

Disposisi

Jumat, 20 Maret 2020 - 08:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 24 Maret 2020 - 12:45 WIB

Kabupaten Pati

Laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait  

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 13:06 WIB

Kabupaten Pati

Dengan ini kami sampaikan jawaban dari Dinas Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Pati melalui Surat Nomor 045/515/2020 sebagai berikut : Koperasi Serba Usaha Setia Kawan, Badan Hukum nomor13192/BH/KWK.II/VIII/97, SK.PAD Nomor : 02/PAD/KDK.II/V/2002 , dengan alamat jl. Raya Pucakwangi-Juwana Km.I no.68 Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati. Bahwa Koperasi Serba Usaha Setia Kawan adalah Koperasi Primer Provinsi sebagai pembinaan, pengawasan dan penilaian kesehatan menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah. Rapat Anggota Tahunan Koperasi Serba Usaha Setia Kawan untuk Tutup Buku 2019 dilaksanakan pada : Hari Minggu , Tanggal 21 Maret 2020, Waktu 09.30 sd selesai Tempat Halaman SMK Miftahul Huda Pucakwangi. Pada waktu pelaksanaan RAT TTB 2019 di Koperasi Serba Usaha Setia Kawan sebagai pembina DInas Koperasi UMKM Provinsi Jawa Tengah tidak bisa menghadiri. Untuk undangan kepada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Pati dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi. Berdasarkan :
  1. Surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 08/SE/Dep.I/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal : Edaran himbauan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2019  oleh Koperasi.
  2. Surat dari Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah nomor ;440/2166/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tenang Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap Koperasi di Jawa Tengah. 
  3. Surat  Edaran dari Bupati Nomor: 440/766 tanggal 16 Maret 2020  tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pati.
;Sesuai dasar tersebut diatas angka 5 (lima) kami dari Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Pati meminta kepada Rapat Anggota yang dihadiri oleh Pengurus, pengawas, pengelola, manajemen , anggota dan tamu undangan untuk segera menutup kegiatan Rapat Anggota Tahunan dan membubarkan diri.  Demikian laporan kami dan disampaikan terima kasih.