Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP85079116
KABUPATEN DEMAK, 08 Nov 2021
Mohon maaf pak ganjar ijin menganggu dan mau bertanya untuk pengaturan perangkat desa itu apa benar di tentukan kepala desa soalnya di desa saya tepatnya di demak kec. Dempet itu kok ada soal sogok menyogok untuk jadi perangkat desa dan yang masalahnya perangkat masih aktif dan mau di lepas jabatan dan di ganti baru. Mohon keterangannya ???? menganggu atas waktunya. Dan mohon bantuannya Matur suwun
Disposisi
Senin, 08 November 2021 - 08:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 08 November 2021 - 11:02 WIB
Kabupaten Demak
Progress
Senin, 08 November 2021 - 11:03 WIB
Kabupaten Demak
Selesai
Selasa, 09 November 2021 - 05:31 WIB
Kabupaten Demak
Proses Pengisian perangkat Desa sepenuhya menjadi kewenangan desa dalam hal ini adalah Tim pengisian yang dibentuk dengan keputusan kepala desa, dimana Tim pengisian bekerjasama dengan pihak ketiga (perguruan tinggi) dalam seleksi perangkat desa yang meliputi tes kemampuan dasar dengan CAT, praktek komputer dan wawancara. Dari hasil seleksi ini akan didapatkan rangking masing-masing calon perangkat desa untuk dilaporkan tim pengisian kepada kepala desa. Kepala desa melakukan pengangkatan perangkat desa berdasarkan hasil seleksi tersebut melalui keputusan kepala desa.