Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84973098
Rincian Aduan
LGWP84973098
Selesai
Public
Pak saya mau tny, ibu saya ada warung kelontong tp tdk pernah dpt bantuan umkm. Bagaimana cara daftarnya pak. Saya sudah pernah daftar ktnya sudah ditutup
Disposisi
Selasa, 13 April 2021 - 07:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Selasa, 13 April 2021 - 08:27 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Saat ini Pendataan Bantuan Produktif Bagi Usaha Mikro sedang dibuka, Bapak/Ibu bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi UMKM sesuai dengan KTP bapak/Ibu, akan tetapi yang menentukan dapat atau tidaknya tetap dari Kementerian Koperasi UKM RI, Adapun persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP Elektronik
Memiliki Usaha
Bukan PNS / Pegawai BUMN / BUMD
Memiliki Surat Izin Usaha berupa NIB atau SKU dari Desa / Kelurahan
tidak sedang menerima KUR.
Progress
Selasa, 13 April 2021 - 08:49 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Saat ini Pendataan Bantuan Produktif Bagi Usaha Mikro sedang dibuka, Bapak/Ibu bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi UMKM sesuai dengan KTP bapak/Ibu, akan tetapi yang menentukan dapat atau tidaknya tetap dari Kementerian Koperasi UKM RI, Adapun persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP Elektronik
Memiliki Usaha
Bukan PNS / Pegawai BUMN / BUMD
Memiliki Surat Izin Usaha berupa NIB atau SKU dari Desa / Kelurahan
tidak sedang menerima KUR.
Selesai
Selasa, 13 April 2021 - 08:49 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Saat ini Pendataan Bantuan Produktif Bagi Usaha Mikro sedang dibuka, Bapak/Ibu bisa melakukan pendaftaran ke Dinas Koperasi UMKM sesuai dengan KTP bapak/Ibu, akan tetapi yang menentukan dapat atau tidaknya tetap dari Kementerian Koperasi UKM RI, Adapun persyaratan sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki KTP Elektronik
Memiliki Usaha
Bukan PNS / Pegawai BUMN / BUMD
Memiliki Surat Izin Usaha berupa NIB atau SKU dari Desa / Kelurahan
tidak sedang menerima KUR.