Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84892061
KABUPATEN BLORA, 01 Nov 2014
asalamualaikum bapak Gubernur saya adalah perangkat desa jipang kecamatan cepu kabupaten blora,bahwa di desa kami ada sebuah progran dari PNPM (PLPBK) dan sebagian dari kegiatan fisiknya direncanakan akan menggunakan sebagian dari tanah bengkok yang menjadi haknya perangkat desa,apakah hal yang demikian dibenarkan oleh undang-undang?soalnya sebagian perangkat tidak menyetujui hal itu dikarenakan berkaitan dengan hak perangkat desa,mohon penjelasan secara terperinci karena di desa kami sudah terjadi konflik mengenai program tersebut,atas jawabanya kami sampaikan terimakasih.
Disposisi
Minggu, 02 November 2014 - 05:57 WIB
Admin Gubernuran