Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84885765
Rincian Aduan
LGWP84885765
Disposisi
Sabtu, 11 April 2020 - 17:26 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2020 - 08:03 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Kamis, 16 April 2020 - 20:36 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Senin, 20 April 2020 - 14:06 WIBKabupaten Purbalingga
Tidak ada Formulir Pendaftarn. Yang ada adalah pendataan. Yang ada sampai saat ini urgensinya adalah pendataan. Pendataan dilakukan oleh Pemerintah Desa dibantu TKSK, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, secara normatif mengacu pada Surat Kepala DINSOSDALDUKKBP3A Kabupaten Purbalingga tanggal 13 April 2020 Nomor 460/0591/2020 tentang Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19. Pendataan Masyarakat Terdampak Covid-19, dari aspek ekonomi sosial,yaitu 1. Akibat PHK 2. Warga mudik tidak berpenghasilan 3. Pekerja Informal ( pekerja harian, Pedagang kecil,asongan, pelaku Pariwisata) 4. Pelaku jasa transportasi online.
Terima kasih
Terima kasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/872