Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84877302
KABUPATEN MAGELANG, 18 Sep 2020
Assalamualaikum Wr. Wb. mohon izin bertanya, apakah diperbolehkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat berdomisili di desa lain? bahkan sama sekali tidak pernah ikut terlibat dalam musyawarah yang di lakukan di Dusun kami. Jika menurut KTP BPD tersebut warga Dusun kami, tetapi sudah lama pindah dan belum ada pergantian, tidak ada yg berani mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah desa, dikarenakan semua sangat tertutup hingga masyarakat sulit untuk mengakses informasi-informasi penting. sekali lagi, kami minta tolong untuk mengawasi pemerintah desa Candiretno, kecamatan secang, kabupaten magelang terima kasih banyak
Disposisi
Jumat, 18 September 2020 - 11:02 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 18 September 2020 - 13:35 WIB
Kabupaten Magelang
Progress
Senin, 02 November 2020 - 10:59 WIB
Kabupaten Magelang
- Bunyi Pasal 4 angka 1 huruf h Peraturan Bupati Magelang nomor 38 tahun 2018 bahwa salah satu persyaratan calon Anggota BPD adalah berpenduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat.
- Kebetulan perwakilan dari Dusun Weru Desa Candiretno adalah perempuan dan sekarang masih ikut suaminya bertempat tinggal diluar Desa tersebut namun masih penduduk Desa Candiretno.
- Setiap ada undangan rapat dengan Pemdes selalu hadir
- Kami sarankan lewat pihak Kecamatan, karena yang bersangkutan mewakili Wilayah Dusun Weru, jika memang sudah tidak bertempat tinggal di Desa tersebut agar diadakan pergantian BPD antara waktu