Rincian Aduan : LGWP84877302

Progress Public

KABUPATEN MAGELANG, 18 Sep 2020

Assalamualaikum Wr. Wb. mohon izin bertanya, apakah diperbolehkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat berdomisili di desa lain? bahkan sama sekali tidak pernah ikut terlibat dalam musyawarah yang di lakukan di Dusun kami. Jika menurut KTP BPD tersebut warga Dusun kami, tetapi sudah lama pindah dan belum ada pergantian, tidak ada yg berani mengusulkan hal tersebut kepada pemerintah desa, dikarenakan semua sangat tertutup hingga masyarakat sulit untuk mengakses informasi-informasi penting. sekali lagi, kami minta tolong untuk mengawasi pemerintah desa Candiretno, kecamatan secang, kabupaten magelang terima kasih banyak

0 Orang Menandai Aduan Ini