Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84780982
KOTA SURAKARTA, 23 Aug 2020
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.13 Tahun 2018 , pada dasarnya Bapak Gubernur Ganjar Pranowo menginginkan peran serta seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk Pro Aktif dalam mengkritisi penyelengaraan pemerintahan yang baik dan bebas KKN dalam pelayanan publik, seperti semboyan pak Ganjar Pranowo di FBnya "TUANKU YA RAKYAT, GUBERNUR CUMA MANDAT" Kepada team serta admin TPPM Provinsi dan TPPM Unit diminta sangat agar tetap dan selalu menjaga identitas yang mengadukan laporan, meski maaf didatangi seorang pejabat sekalipun. Karena masih ada yang mendapat intimidasi dari yang diadukan, serta mendapat ancaman atas aduan laporanya. Kalau hal ini terjadi terus maka pro aktif masyarakat lama kelamaan akan malas mengadu dan tidak pro aktif lagi. Terimakasih.
Disposisi
Minggu, 23 Agustus 2020 - 15:04 WIB
Verifikasi
Senin, 24 Agustus 2020 - 10:38 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Selesai
Selasa, 25 Agustus 2020 - 10:41 WIB
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA