Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84715824

Rincian Aduan

LGWP84715824

Verifikasi Public
KABUPATEN KENDAL
15 Apr 2021
0 ditandai
Selamat siang Bapak, saya mau menanyakan legalisir ijazah pendidikan dasar sampai sma yang sudah pindah domisili, apakah bisa melalui dinas provinsi? Tanpa datang ke tempat asal .misal asal sekolah di kab jepara dan sekarang sudah pindah domisili di kabupaten kendal. Mohon informasinya.terima kasih

Disposisi

Jumat, 16 April 2021 - 07:38 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 19 April 2021 - 10:42 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Panjenengan saget ke cabang dinas setempat