Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84715824
Rincian Aduan
LGWP84715824
Verifikasi
Public
Selamat siang Bapak, saya mau menanyakan legalisir ijazah pendidikan dasar sampai sma yang sudah pindah domisili, apakah bisa melalui dinas provinsi? Tanpa datang ke tempat asal .misal asal sekolah di kab jepara dan sekarang sudah pindah domisili di kabupaten kendal. Mohon informasinya.terima kasih
Disposisi
Jumat, 16 April 2021 - 07:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 19 April 2021 - 10:42 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Panjenengan saget ke cabang dinas setempat