Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84685426

Rincian Aduan

LGWP84685426

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
31 Jul 2016
0 ditandai
Pungli petugas cek fisik di samsat surakarta. Petugas polisi nama joko. Dan petugas kroscek ibu2 berjilab nama tidak tahu. Kronologis setiap saya cek fisik dimintai biaya 70rb untuk R4. Dan 50rb untuk R2. Tanpa kwitansi / resi pembayaran. Di bagian kroscek dimintai 50rb lagi dengan alasan karena saya pedagang jual beli mobil. Klo pemakai pribadi tidak ditarik biaya kroscek. Demikian laporan saya. Terimakasih.

Disposisi

Senin, 01 Agustus 2016 - 06:22 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT

Verifikasi

Senin, 01 Agustus 2016 - 15:35 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Progress

Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:45 WIB

INSPEKTORAT

Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada DPPAD Provinsi Jawa Tengah dengan Surat  Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2379/1.1/2016 tgl 8 Agustus  2016 terima kasih

Selesai

Jumat, 26 Agustus 2016 - 10:16 WIB

INSPEKTORAT

Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami.Sehubungan dengan masalah aduan tsb,berdasarkan surat dari DPPAD Prov.Jateng No.700/19.273 tgl. 15 Agustus 2016, dapat dijelaskan bahwa : Telah dilakukan koordinasi antara Kepala UP3AD Kota Surakarta dan pihak kepolisian yang bertugas di Samsat Surakarta dimana untuk sdr.Joko dan seorang ibu berjilbab di Samsat Surakarta kewenangan pembinaan di serahkan kepada Kepala Urusan yang ditugaskan Kepolisian di Samsat Surakarta. Namun demikian,terkait dengan pungli bahwa terlapor tidak melakukan pungutan di luar ketentuan dan sanggup untuk dipertemukan dengan pelapor