Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84685426
Rincian Aduan
LGWP84685426
Selesai
Public
Pungli petugas cek fisik di samsat surakarta. Petugas polisi nama joko. Dan petugas kroscek ibu2 berjilab nama tidak tahu. Kronologis setiap saya cek fisik dimintai biaya 70rb untuk R4. Dan 50rb untuk R2. Tanpa kwitansi / resi pembayaran. Di bagian kroscek dimintai 50rb lagi dengan alasan karena saya pedagang jual beli mobil. Klo pemakai pribadi tidak ditarik biaya kroscek. Demikian laporan saya. Terimakasih.
Disposisi
Senin, 01 Agustus 2016 - 06:22 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke INSPEKTORAT
Verifikasi
Senin, 01 Agustus 2016 - 15:35 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas laporan yang saudara sampaikan, selanjutnya kami akan melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Progress
Rabu, 10 Agustus 2016 - 08:45 WIBINSPEKTORAT
Penanganan aduan tersebut telah dikoordinasikan kepada DPPAD Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah No.356/2379/1.1/2016 tgl 8 Agustus 2016
terima kasih
Selesai
Jumat, 26 Agustus 2016 - 10:16 WIBINSPEKTORAT
Terima kasih atas tanggapan yang diberikan kepada kami.Sehubungan dengan masalah aduan tsb,berdasarkan surat dari DPPAD Prov.Jateng No.700/19.273 tgl. 15 Agustus 2016, dapat dijelaskan bahwa :
Telah dilakukan koordinasi antara Kepala UP3AD Kota Surakarta dan pihak kepolisian yang bertugas di Samsat Surakarta dimana untuk sdr.Joko dan seorang ibu berjilbab di Samsat Surakarta kewenangan pembinaan di serahkan kepada Kepala Urusan yang ditugaskan Kepolisian di Samsat Surakarta. Namun demikian,terkait dengan pungli bahwa terlapor tidak melakukan pungutan di luar ketentuan dan sanggup untuk dipertemukan dengan pelapor