Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84616341

Rincian Aduan

LGWP84616341

Selesai Public
KOTA SEMARANG
17 Feb 2020
0 ditandai
Sallam..Mohon penjelasanya terhadap pak Ganjar/dinas terkait masalah biaya PTSL..Soalnya yg terjadi di beberapa desa di jawa tengah bervariasi,ada yg 400rb..Ada yg 500rb..Ada pula yg hanya 150rb.. karena rakyat bingung,kenapa harganya berbeda beda...?suwun wsslm..

Verifikasi

Selasa, 18 Februari 2020 - 08:39 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Disposisi

Selasa, 18 Februari 2020 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 19 Februari 2020 - 09:44 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Mohon maaf sebelumnya, akan kami jelaskan secara detail tapi terlebih dahulu akan kami tanyakan apakah tdk ada sosialisasi mengenai PTSL tersebut adakah biayanya atau tidak ada biayanya...untuk biayal gratis itu dari BPN karena semua sdh difasilitasi oleh negara seperti Penyuluhan, Pengumpulan data (alas Hak), Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak, Pengukuran Bidang Tanah, Penerbitan sertipikat dan supervisi serta pelaporan tetapi ada beberapa biaya yang menjadi tanggungan oleh masyarakat contohnya materai, patok, BPHTB (bisa terutang), penyediaan surat tanah, PBB jadi seperti itu, terimakasih