Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84332889
Rincian Aduan
LGWP84332889
Selesai
Public
Selamat Siang Pak, sehat selalu untuk panjenengan. Menanyakan apakah untuk mengurus akta lahir anak harus pakai akta nikah terlegalisir KUA asal? Kalau iya, akan jauh dan lama karena beda provinsi. Terus gunanya QR Code di belakang buku nikah apa ya kalau bukan untuk pengecekan keaslian?
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:45 WIBKabupaten Kendal
terimakasih,atas laporannya kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mhon bersabar, terimakasih
Selesai
Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:49 WIBKabupaten Kendal
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Untuk legalisir bisa dilakukan di KUA kecamatan sesuai KK, biasanya KUA memfasilitasi pengecekan keaslian buku nikahnya dengan mengkonfirmasi ke KUA asal yang di maksud di buku nikah, terimakasih
1 jam yang lalu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Untuk legalisir bisa dilakukan di KUA kecamatan sesuai KK, biasanya KUA memfasilitasi pengecekan keaslian buku nikahnya dengan mengkonfirmasi ke KUA asal