Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84332889

Rincian Aduan

LGWP84332889

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
19 Aug 2021
0 ditandai
Selamat Siang Pak, sehat selalu untuk panjenengan. Menanyakan apakah untuk mengurus akta lahir anak harus pakai akta nikah terlegalisir KUA asal? Kalau iya, akan jauh dan lama karena beda provinsi. Terus gunanya QR Code di belakang buku nikah apa ya kalau bukan untuk pengecekan keaslian?

Disposisi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 20 Agustus 2021 - 07:45 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih,atas laporannya kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mhon bersabar, terimakasih

Selesai

Jumat, 20 Agustus 2021 - 10:49 WIB

Kabupaten Kendal

   
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Untuk legalisir bisa dilakukan di KUA kecamatan sesuai KK, biasanya KUA memfasilitasi pengecekan keaslian buku nikahnya dengan mengkonfirmasi ke KUA asal yang di maksud di buku nikah, terimakasih
1 jam yang lalu
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal
Untuk legalisir bisa dilakukan di KUA kecamatan sesuai KK, biasanya KUA memfasilitasi pengecekan keaslian buku nikahnya dengan mengkonfirmasi ke KUA asal