Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84270695

Rincian Aduan

LGWP84270695

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
30 Apr 2020
0 ditandai
bagaimana cara pulang kampung atau mudik, jika dikota sudah tidak ada pekerjaan ...

Disposisi

Kamis, 30 April 2020 - 18:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERHUBUNGAN

Selesai

Senin, 04 Mei 2020 - 12:01 WIB

DINAS PERHUBUNGAN

Sesuai anjuran bp Gubernur Jawa Tengah untuk tidak mudik, dan bila terpaksa Mudik ikuti aturan nya harus Karantina diri 14 hari yg disediakan di masing2 kab/kota sampai dgn desa tujuan dan wajib isi data selengkap mungkin di Aplikasi Siaga Mudik berikut: siagamudik.jatengprov.go.id suwun

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS PERHUBUNGAN