Rincian Aduan : LGWP84270441

Disposisi Public

KABUPATEN SEMARANG, 27 Dec 2017

Yang Terhormat Bapak Ganjar, Saya merasa tidak ada lagi yg namanya keadilan bagi warga indonesia, kaum perempuan pada khususnya. saya mendapatkan rumah sblm menikah, mantan suami saya pun warga Negara asing, SHM atas nama saya. Sekarang mantan suami saya menikah lagi, tiba2 menuntut rumah saya sebagai gono gini. Padahal jelas jelas tanah dan rumah dibeli sebelum masa pernikahan. Bukan itu saja, dia menuntut saya uang 500 juta berupa tabungan yang katanya dia transfer ke saya. Itu semua adalah fitnah. Bahkan 6 bulan sebelum bercerai dia sudah tidak menafkahi saya. semua orang dari pengacara sampai orang pertanahan pun blang saya 100% pasti menang. Karena definisi harta gono gini menurut undang undang perkawinan adalah segala sesuatu yang dihasilkan pada masa pernikahan. Tapi hebatnya pengadilan Agama Ambarawa menerima dan meneruskan kasusnya, padahal isi gugatan salah dimana mereka menuliskan tanggal perceraian terjadi sebelum pernikahan. Yang seharusnya kasus dibatalkan Pengadilan Agama justru memberi kesempatan untuk revisi isi gugatan sambil jalan. mereka hanya bisa menghadirkan saksi 1 orang pun dianggap sah, padahal syarat sahnya minimal 2 orang saksi. pengadilan tutup mata dengan semua bukti saya. Baik dari Akta jual beli rumah maupun print out rekening di bank. mereka berkali kali gagal menghadirkan saksi kedua pun, terus diberikan kesempatan. meski pada akhirnya tetap saja mereka tidak mampu menghadirkan saksi lain. Sidang berjalan hampir 2 tahun lamanya yang memaksa saya untuk berhenti bekerja, padahal tanggungan saya di bank begitu banyak karena harus membayar pengacara serta menghidupi anak semata wayang saya. Yang lebih hebatnya lagi, Pengadilan Agama Ambarawa memutuskan saya kalah dan bahkan mengabulkan sita marital. Dan semua itu bukan berdasarkan dalil hukum namun berdasarkan asumsi hakim sebagaimana tertera di surat keputusan pengadilannya. Betapa hebatnya hukum di Indonesia sampai gara gara asumsi / pendapat orang saya bisa kehilangan rumah saya. Bahkan sayapun tidak mengerti bagaimana mereka bisa mengabulkan sita marital terhadap hak milik pribadi. Dan sejak kapan orang asing memiliki hak untuk memiliki properti di Indonesia? Saya dan keluarga saya memang orang kampung yang buta hukum, tapi bukan berarti kami orang bodoh. Apakah karena mantan suami saya punya uang jadi hukumpun bisa dibolak balik seenaknya? Sejak kapan pengadilan agama mengurusi harta benda orang yang dihasilkan sebelum masa pernikahan. Mohon maaf kalau saya kasar, tapi saya mau punya apapun dan dari siapapun sebelum masa pernikahan, itu bukan urusan pengadilan agama!!! Saya sebagai warga, memohon ditegakkannya keadilan. Sekarang saya mau tidak mau harus mengajukan banding atas sesuatu yang buat saya tidak masuk akal. Padahal saya harus bekerja menghidupi anak saya. Saya tidak tau kemana lagi harus mengadu. Tidak ada lagi yang bisa dipercaya. Baik pengacara maupun pengadilan, sejauh saya melihat, hanya memihak kepada mereka yang mempunyai uang. Jadi dimanakah letak keadilan bagi kami rakyat jelata??? Mohon ditindak lanjuti. Tunjukkan kalau hukum dan keadilan itu ada. Sehingga tidak ada lagi korban korban lain yang menderita seperti saya. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini