Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84266388
Rincian Aduan
LGWP84266388
Selesai
Public
melanggar PPKM lokasi wisata religi makam sunan kalijaga kadilangu kec. Demak kab. Demak. dengan buka 24 jam tanpa protokol kesehatan dengan penarikan retribusi pengunjung+parkir+kebersihan Rp. 180.000 dan setiap melakukan pemungutan di jam 15.00 s/d 07.00 WIB tanpa menyerahkan tanda bukti pembayaran(tiket). terimakasih.. ????mohon segera ditindak lanjuti pak
Disposisi
Minggu, 28 Februari 2021 - 11:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Minggu, 28 Februari 2021 - 21:34 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat
Progress
Minggu, 28 Februari 2021 - 21:35 WIBKabupaten Demak
Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat
Selesai
Senin, 01 Maret 2021 - 07:00 WIBKabupaten Demak
Yth Sdr Imam Sujono
Kepada yth sdr Imam sujono menanggapi surat aduan sdr perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dinas Pariwisata telah melakukan instruksi Surat edaran Bupati terkait PPKM dan telah melakukan penarikan retribusi sampai dengan pukul 15.00. namun demikian kami akan memantau dan cek lokasi terkait kebenaran aduan sdr tersebut.trimakasih.
Kepada yth sdr Imam sujono menanggapi surat aduan sdr perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dinas Pariwisata telah melakukan instruksi Surat edaran Bupati terkait PPKM dan telah melakukan penarikan retribusi sampai dengan pukul 15.00. namun demikian kami akan memantau dan cek lokasi terkait kebenaran aduan sdr tersebut.trimakasih.