Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84266388

Rincian Aduan

LGWP84266388

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
27 Feb 2021
0 ditandai
melanggar PPKM lokasi wisata religi makam sunan kalijaga kadilangu kec. Demak kab. Demak. dengan buka 24 jam tanpa protokol kesehatan dengan penarikan retribusi pengunjung+parkir+kebersihan Rp. 180.000 dan setiap melakukan pemungutan di jam 15.00 s/d 07.00 WIB tanpa menyerahkan tanda bukti pembayaran(tiket). terimakasih.. ????mohon segera ditindak lanjuti pak

Disposisi

Minggu, 28 Februari 2021 - 11:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:34 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat

Progress

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:35 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima dan untuk saat ini sedang kami koordinasi dengan Pemerintah Desa setempat

Selesai

Senin, 01 Maret 2021 - 07:00 WIB

Kabupaten Demak

Yth Sdr Imam Sujono

Kepada yth sdr Imam sujono menanggapi surat aduan sdr perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini Dinas Pariwisata telah melakukan instruksi Surat edaran Bupati terkait PPKM dan telah melakukan penarikan retribusi sampai dengan pukul 15.00. namun demikian kami akan memantau dan cek lokasi terkait kebenaran aduan sdr tersebut.trimakasih.