Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84260717
Rincian Aduan
LGWP84260717
Selesai
Public
Assalamu'alaikum Pak Ganjar, selamat siang. Perkenalkan nama saya Manggala Dharmica Daksa seorang pelatih ekstra paskibra di sekolah sekolah. Saya ingin menanyakan pak, perihal lockdown wabah corona, saya sebagai pelatih ekstra paskibra di sekolah sekolah bingung pak, karena selama masa lockdown ini tidak ada latihan ekstra dan menyebabkan tidak adanya penghasilan selama lockdown karena saya hanya dihitung ada penghasilan ketika datang mengajar, namun jika tidak ya tidak mendapatkan penghasilan. Dan itu satu-satunya mata pencaharian saya sekarang pak, apakah ada kebijakan terkait itu pak, karena jujur banyak sekali rekan-rekan saya juga yg bingung dengan masalah ini. Sebelumnya terimakasih Pak Ganjar. Terimakasih atas perhatiannya. Selamat siang. Wassalamu'alaikum
Disposisi
Senin, 23 Maret 2020 - 15:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 20:52 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih akan kami pertimbangkan dan akan kami komunikasikan kepada Pemerintah Pusat terkait hal tersebut.
demikian kami sampaikan terima kasih.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:16 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.