Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84213723
Rincian Aduan
LGWP84213723
Selesai
Public
Assalamualaikum...mohon maaf sebelumnya pak...saya rianto warga karangrejo rt 01/02 sukorame musuk boyolali mau melapapor..langsung saja pada pokok permasalahan pak...tanah simbah saya dulunya dibangun kantor kepala desa sukorame..sekarang tanahnya sudah dikembalikan kepada ahli waris yg bersangkutan dari pemda setempat tetapi pemda meminta ganti rugi bangun yg sudah berdiri dngan nominal tafsiran bangunan 480jt...pada dasarnya awal tidak ada perjanjian ganti rugi...apakah ahli waris harus ganti rugi pak??apakah prosedur dari pemerintahan seperti itu bangun yng berdri belasan tahun diatas tanah milik pribadi bukan milik negara dikembalikan dengan syarat ahli waris harus ganti rugi bangun pak???mohon bantuannya dan pencerahannya karna kami terus terang kesepakatan keluarga tidak sanggup...terimakasih pak
Disposisi
Senin, 24 September 2018 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 10 Februari 2020 - 14:23 WIBKabupaten Boyolali
Laporan diterima
Progress
Senin, 10 Februari 2020 - 15:00 WIBKabupaten Boyolali
Lakukan pembicaraan secara kekeluargaan dengan pihak terkait. Hadirkan saksi/ tokoh masyarakat/pihak berwenang untuk melakukan mediasi dan tunjukkan bukti yang bisa memperkuat laporan.
Selesai
Senin, 10 Februari 2020 - 15:00 WIBKabupaten Boyolali
Demikian laporan kami