Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84205133
Rincian Aduan
LGWP84205133
Selesai
Public
Selamat Siang, Ijin untuk menyampaikan keluh kesah. Saya sebagai warga pendatang di kabupaten Sragen merasa telah diperas oleh oknum desa di kelurahan Sambungmacan , Sragen. Adapun hal tersebut terjadi ketika saya akan melakukan proses pemecahan sertifijat. Dimana proses pemecahan sertifikat tersebut terdapat dokumen dari BPN yang mengharuskan adanya pengesahan dari Desa dan Kecamatan. Ketika saya mengurus berkas di Desa Berupa berkas Keterangan beda nama, surat pernyataan dan surat-surat copyan lainnya untuk legalisir, saya diminta tarif oleh Kepala Desa sebesar 500 ribu awalnya, dikarenakan saya tidak memiliki uang sebesar itu maka saya nego dengan kepala desa sehingga jadinya sebesar 300 ribu. Dikarenakan saya tidak membawa hape sehingga saya tidak bisa untuk melakukan rekaman video atau bukti elektronik, hanya bukti dari pengaduan saya ini.MOHON AGAR PAK GANJAR MELAKUKAN INSPEK KE KELURAHAN SAMBUNGMACAN KOTA SRAGEN. terimakasih
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:28 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sragen
Verifikasi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:47 WIBKabupaten Sragen
kami koordinasikan dg instansi terkait.
Progress
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:10 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Sambungmacan sbb :
Terkait permasalahan tersebut telah diselesaikan, antara Kades dengan pengadu, bahwa hal tesebut terjadi karena kesalah pahaman ????
wa dari pengadu :
Menindaklanjuti pengduan saya terkait adanya dugaan pungli di Kantor Desa Desa Sambungmacan Kota Sragen, mengenai hal ini telah terjadi kesaalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah. Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah desa Desa Sambungmacan. terkait pengduan saya tersebut, saya anggap sudah selesai dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun karena sudah memperoleh keterangan yang jelas. terimakasih banyak Kelurahan Sambungmacan Sudah memberikan klarifikasinya. semoga diberikan kesehatan selalu
Selesai
Kamis, 19 Agustus 2021 - 13:10 WIBKabupaten Sragen
hasil koordinasi dengan Camat Sambungmacan sbb :
Terkait permasalahan tersebut telah diselesaikan, antara Kades dengan pengadu, bahwa hal tesebut terjadi karena kesalah pahaman ????
wa dari pengadu :
Menindaklanjuti pengduan saya terkait adanya dugaan pungli di Kantor Desa Desa Sambungmacan Kota Sragen, mengenai hal ini telah terjadi kesaalahpahaman dan telah diselesaikan secara kekeluargaan/musyawarah. Saya mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah desa Desa Sambungmacan. terkait pengduan saya tersebut, saya anggap sudah selesai dan tidak akan melakukan upaya hukum apapun karena sudah memperoleh keterangan yang jelas. terimakasih banyak Kelurahan Sambungmacan Sudah memberikan klarifikasinya. semoga diberikan kesehatan selalu