Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84134891
KABUPATEN TEMANGGUNG, 03 May 2016
Pak ganjar. Ditemanggung ada aturan dari dinkes yg intinya bahwa bidan desa tidak bisa menolong persalinan jamkes di desa dan harus dikirim ke pusk. Tetapi mengapa yg setatusnya bidan puskesmas yg tinggal di desa yg sama bisa menolong persalinan jamkes ditempat praktek ? Apa bedanya status bidan puskesmas dan bidan desa sehingga tdk bisa menolong persalinan jamkes? Trs bagaimana kepercayaan masy thd bidan desa tsb kalo tdk bisa menolong persalinan jamkes didesa padahal di bidan puskesmas bisa dan tinggal di desa yg sama ? Mohon disamakan persepsi aturan yg intinya segala persalinan jamkesmas dikirim ke puskesmas atau diberlakukan PONED
Disposisi
Rabu, 04 Mei 2016 - 07:18 WIB
Admin Gubernuran