Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84110764
KABUPATEN KENDAL, 11 Sep 2020
Selamat malam pak kami warga desa bringin sari ada masalah di desa kami pak soal bantuan dampak covit 19 kami semua kena dampak terutama kami kaum buruh tapi aneh nya yang dapat bantuan tumpang tindih 1 sudah dapat bantuan bedah rumah 2 dapat pkh 3 dapat duit 600 masih dapat lagi beras yang aneh lagi data orang yang sudah meninggal masih muncul sedang yang bener bener butuh bantuan tidak dapat apa apa yang lebih aneh yang masih saudara dekat dengan perangkat desa malah dapat pak ini mohon di periksa kembali pak dan di ambil tindakan tegas masalahnya semua kena dampak korona yang mampu mslah dapat yang nggak mampu malah sekarat terimakasih pak wasalamualaikum
Disposisi
Jumat, 11 September 2020 - 01:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 September 2020 - 09:03 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 09:39 WIB
Kabupaten Kendal
Sdr, Bapak Bience Sukorejo
di tempat
Berikut ini kamio sampaikan halhal sebagai berikut :
1. Di masa pandemi, Pemerintah baik Pusat maupun Daerah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat terdampak covid19 dalam bentuk bantuan pemenuhan kebutuhan dasar berupa uang tunai atau sembako dengan sasaran keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial dari Pemerintah (PKH dan Program Sembako reguler).
2. Data Calon Penerima Bantuan Sosial tersebut berasal dari :
a. Keluarga yang terdata di DTKS dengan NIK Valid yang kemudian harus dilakukan verifikasi dan validasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
b. Keluarga Non DTKS yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Keduannya diputuskan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
dengan dihadiri Perangkat Desa/Kelurahan, Ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat.
3. Bantuan tersebut diberikan dengan mengacu 1 (satu) KK 1 (satu) Bantuan Sosial dan apabila dalam satu KK menerima lebih dari satu bantuan maka hanya satu bantuan yang dapat disalurkan dan selebihnya dikembalikan pada kas negara/daerah.
4. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada Kepala Desa/Kelurahan apabila terdapat penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Demikian jawaban dari kami atas pengertiannya disampaikan terima kasih.