Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84065367

Rincian Aduan

LGWP84065367

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
16 May 2019
0 ditandai
pak gubernur Jawa tengah sertifikat tanah yg dijanjikan gratis pada kunjungan pak Jokowi ke kab.Grobogan ternyata di salah gunakan. saya berada di dusun kebon agung,desa lajer kec penawangan, di desa kami ternyata pembuatan sertifikat tanah masih di kenakan biaya sebesar 500 ribu per sertifikat.sedangkan dana operasional yg telah di tentukan oleh Bapak Jokowi kurang lebih 150 per sertifikat. mohon bantuannya bapak gubernur untuk menindaklanjuti bilamana terjadi pungutan liar secara bebas mohon bantuannya para sahabat untuk men share info ini,untuk wilayah Grobogan

Disposisi

Sabtu, 18 Mei 2019 - 09:44 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 21 Mei 2019 - 09:13 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimaksih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 21 Mei 2019 - 09:20 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara, silahkan sodara tanyakan dahulu kepada pihak TIM PTSL perincian dana tersebut buat apa saja, perlu sodara ketahui juga ada biaya2 yg harus dibayarkan oleh masyarakat dan ada biaya yg dibebankan pemerintah... untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih