Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP84065367
Rincian Aduan
LGWP84065367
Selesai
Public
pak gubernur Jawa tengah
sertifikat tanah yg dijanjikan gratis pada kunjungan pak Jokowi ke kab.Grobogan ternyata di salah gunakan.
saya berada di dusun kebon agung,desa lajer kec penawangan, di desa kami ternyata pembuatan sertifikat tanah masih di kenakan biaya sebesar 500 ribu per sertifikat.sedangkan dana operasional yg telah di tentukan oleh Bapak Jokowi kurang lebih 150 per sertifikat.
mohon bantuannya bapak gubernur untuk menindaklanjuti bilamana terjadi pungutan liar secara bebas
mohon bantuannya para sahabat untuk men share info ini,untuk wilayah Grobogan
Disposisi
Sabtu, 18 Mei 2019 - 09:44 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 21 Mei 2019 - 09:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimaksih atas pertanyaan sodara akan kami tindaklanjuti
Selesai
Selasa, 21 Mei 2019 - 09:20 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara, silahkan sodara tanyakan dahulu kepada pihak TIM PTSL perincian dana tersebut buat apa saja, perlu sodara ketahui juga ada biaya2 yg harus dibayarkan oleh masyarakat dan ada biaya yg dibebankan pemerintah... untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih