Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP84063336
KABUPATEN WONOSOBO, 28 Oct 2021
selamat petang. ijin berpendapat, mudah mudahan dapat di tanggapi. Saya adalah seorang orang tua/wali murid dari Siswa sebuah Sekolah Dasar Negeri di Wonosobo. baru baru ini kami para orang tua/wali dikumpulkan dalam sebuah acara di sekolahan oleh kepala Sekolah, pada intinya kepala sekolah tersebut meminta kami untuk dapat membantu biaya perbaikan fasilitas sekolah. ditetapkanlah nominal per orang siswa yaitu *sekian juta*, beliau bilang bahwa “banyak lho yang mau anak nya sekolah di SD ini, ada juga yang sudah siap memindahkan anaknya ke SD ini”, sambil membawa salah satu orang tua *calon* siswa di SD tersebut. kami tidak tau makna tersirat terkait hal itu. Dari puluhan orang tua siswa yang ada, saya pribadi tidak keberatan atas iuran tersebut guna kepentingan fasilitas sekolah yang akan digunakan juga untuk kepentingan anak kami, akan tetapi kalau saya menengok ke beberapa orang tua siswa lainnya, banyak yang saya perhatikan mereka dalam kondisi keuangan yang kurang beruntung. kami, para orang tua mana berani untuk dapat memprotes kebijakan yang di tawarkan. pikiran kami, protes atau keberatan kami akan berimbas kepada anak anak kami pada sekolah tersebut. jadi saya mohon dengan sangat kebijakan dari Bupati Wonosobo via Dinas Pendidikan untuk dapat memberikan petunjuk tenis terkait permintaan sumbangan diluar biaya pendidikan (keperluan pembangunan fasilitas di sekolahan) dari sekolah kepada orang tua / wali siswa. mungkin kami harapkan segera Dinas pendidikan bersurat kepada seluruh sekolah di Kab Wonosobo bahwa permintaan sumbangan kepada siswa / orang tua siswa (di luar biaya resmi yang telah ditetapkan sesuai peraturan / perundang undangan yang berlaku) harus atas persetujuan Kepala Dinas atau Bupati. Dari pengajuan tersebut, Pemda bisa langsung verifikasi, Kalau memang ada anggaran dan seharusnya pembangunan/perbaikan fasilitas dapat dibiayai oleh Negara dhi Pemerintah Daerah, pembangunan akan langsung bisa dilaksanakan oleh Pemda. Akan tetapi kalau memang negara dalam hal ini pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembangunan akan fasilitas sekolah dan ada usulan dari instansi sekolah/kepala sekolah yang ingin membangun fasilitas sekolah harus atas persetujuan minimal Kepala Dinas Pendidikan. Dari situ pemerintah daerah bisa melakukan pertimbangan dulu apakah fasilitas sekolah bisa sepenuhnya di biayai negara, atau minta bantuan ke orang tua siswa. nah kalo minta bantuan ke orang tua siswa, berapakan nominal yang cocok, dan tentunya ini perlu di kaji lagi, gimana kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali siswa tersebut. kemampuannya bisa tidak untuk membayar iuran tersebut, dan ini saya rasa merupakan tanggung jawab negara dan keputusan ada di minimal Kepala Dinas. saya setuju cita cita nasional untuk dunia pendidikan dengan pengganggaran APBN 20% agar masyarakat dapat dengan mudah murah bahkan gratis menikmati pendidikan yang juga merata dari sabang sampai merauke. Saya tidak bermaksud apapun dengan mengirimkan laporan ini, saya hanya ingin Negara hadir dan mewujudkan Pendidikan yang berkualitas, murah dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia. terimakasih atas perhatian dan tindak lanjutnya. salam hormat
Disposisi
Jumat, 29 Oktober 2021 - 09:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 November 2021 - 12:20 WIB
Kabupaten Wonosobo
Progress
Senin, 01 November 2021 - 12:29 WIB
Kabupaten Wonosobo
Selesai
Senin, 08 November 2021 - 08:04 WIB
Kabupaten Wonosobo