Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP84028855

Rincian Aduan

LGWP84028855

Selesai Public
06 Jan 2020
0 ditandai
Assalamuaaikum pak ganjar, mohon maaf menggnggu waktunya ???? Saya lailatunnikmah salah satu peserta ikut selesksi CPNS di kabupaten semarang tepatnya di Rsud Ungaran dengan jabatan ahli pertama bidan dengan latar belakang pendidikan DIV bidan pendidik tahun lulus 2015, dan saya melamar di rsud ungaran jabatan bidan dengan kualifikasi pendidikan DIV kebidanan. saya dapat informasi dari sscn bahwa saya tidak lolos seleksi administrasi karena ijazah saya tidak sesuai dengan jabatan yang dipilih, dan saya sudah mengajukan sanggahan " bahwa sesuai dengan keputusan KEMENRISTEKDIKTI RI nomer 278/KPT/I/2018 ada perubahan nama program studi, yang tadinya program studi DIV Bidan Pendidik menjadi DIV Kebidanan, pada saat saya lulus kuliah di th 2015 masih memakai DIV Bidan Pendidik, sebenarnya sama saja antara DIV Bidan Pendidik dengan DIV kebidanan". Dan saya baru buka pengumuman sanggahan bahwa sanggahan saya di tolak karena tetap tidak sesuai dengan yang dilamar. Menurut saya, saya sudah sesuai dengan apa yg saya lamar, saya lulusan DIV kebidanan hanya saja ada kebijakan baru di tahun 2018. Apakah sanggahan saya salah dengan alasan yg sudah jelas sesuai dengan keputusan KEMENRISTEKDIKTI, sehingga saya tidak diloloskan mengikuti seleksi sscn? hanya karena saya lulus di tahun 2015 dan belum ada kebijakan baru (ijazah DIV Kebidanan). kasihan dong pak kami yg sudah kuliah DIV tidak bisa bersaing secara sehat hanya karna ada perubahan nama program studi saja. mohon pencerahannya pak ???? Terimakasih sebelumnya Salam hormat.

Disposisi

Selasa, 07 Januari 2020 - 08:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:11 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

terimakasih diteruskan ke bidang yg menangani

Selesai

Kamis, 09 Januari 2020 - 16:14 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

mohon maaf, menjadi syarat dimana kesesuaian pendidikan harus sama, dikarenakan apabila tidak sesuai maka nanti akan menjadi masalah dalam pengusulan NIP, mungkin kedepan, surat tersebut dapat ikut dilampirkan shg dpt menjadi bahan diskusi dan pertimbangan panitia daerah demikian terimakasih